News

ADI Minta Jaminan Konstitusional Gaji Dosen Minimal Dua Kali Upah Minimum dari APBN

7 Agustus 2026, 09:30 WIB / Redaksi
ADI Minta Jaminan Konstitusional Gaji Dosen Minimal Dua Kali Upah Minimum dari APBN

ADI Minta Jaminan Konstitusional Gaji Dosen Minimal Dua Kali Upah Minimum dari APBN

Jakarta, Kampus Times - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia (DPP ADI) menyerahkan Naskah Kesimpulan Pihak Terkait kepada Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Dalam kesimpulannya, ADI menegaskan bahwa persoalan kesejahteraan dosen tidak dapat dipandang semata sebagai hubungan ketenagakerjaan atau persoalan administratif di masing-masing perguruan tinggi. Sebaliknya, kesejahteraan dosen merupakan isu strategis yang berkaitan langsung dengan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Gaji Dosen Minimal Dua Kali Upah Minimum

Salah satu poin utama yang diperjuangkan ADI adalah adanya kepastian konstitusional mengenai gaji pokok dosen. Organisasi profesi tersebut mengusulkan agar dosen memperoleh gaji pokok sekurang-kurangnya dua kali upah minimum yang pembiayaannya dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut ADI, kepastian tersebut penting untuk menciptakan standar kesejahteraan dosen yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian hukum dalam sistem pendidikan tinggi Indonesia.

Menjaga Kualitas Pendidikan Tinggi Nasional

Menjaga Kualitas Pendidikan Tinggi Nasional

UNDUH FILE PRESS RILIS

ADI berpandangan bahwa kesejahteraan dosen memiliki hubungan erat dengan kualitas pendidikan tinggi. Dosen merupakan ujung tombak dalam penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Apabila kesejahteraan dosen tidak memperoleh perhatian yang memadai, dikhawatirkan akan berdampak pada menurunnya kualitas pembelajaran, produktivitas riset, serta daya saing perguruan tinggi Indonesia di tingkat global.

Selain itu, kesejahteraan yang layak dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah hilangnya talenta akademik yang memilih berkarier di sektor lain maupun di luar negeri.

Perjuangan untuk Masa Depan Pendidikan Indonesia

Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia, Prof. DSc. (HC) Ir. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc., Ph.D., menegaskan bahwa langkah ADI di Mahkamah Konstitusi bukan semata memperjuangkan kepentingan ekonomi dosen.

Menurutnya, perjuangan tersebut berkaitan erat dengan arah pembangunan pendidikan tinggi Indonesia dan kualitas generasi masa depan. Dosen yang memperoleh kepastian kesejahteraan diharapkan dapat lebih fokus menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi serta menghasilkan inovasi dan riset yang bermanfaat bagi masyarakat.

Semangat "Bersatu, Bergerak, Berdampak" yang diusung ADI menjadi bagian dari upaya memperkuat posisi strategis dosen sebagai pilar pembangunan nasional.

Kesimpulan

Kesimpulan

KONSULTASI GRATIS SEKARANG

Permohonan Asosiasi Dosen Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa isu kesejahteraan dosen tidak hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut masa depan pendidikan tinggi Indonesia. Usulan mengenai gaji pokok dosen minimal dua kali upah minimum yang didanai melalui APBN dipandang sebagai langkah untuk menghadirkan kepastian konstitusional, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, mencegah kehilangan talenta akademik, serta memperkuat daya saing bangsa. Dengan dosen yang lebih sejahtera, diharapkan ekosistem pendidikan tinggi Indonesia mampu melahirkan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045.

Topik Terkait