Semarang, Kampus Times - Perjalanan akademik Dr. Gusti Muhammad Andre, SH MH mencapai tonggak penting setelah dirinya berhasil meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Diponegoro (UNDIP), Semarang.
Gusti Muhammad Andre dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude dan memperoleh IPK 3,96 dalam ujian promosi doktor yang berlangsung pada Selasa, 3 Agustus 2026.
Pencapaian tersebut menjadi bagian penting dari perjalanan akademiknya sekaligus memperkaya kajian hukum pidana Indonesia melalui penelitian mengenai asas legalitas materiil dalam KUHP Nasional.
Mengkaji Asas Legalitas Materiil dalam KUHP Nasional
Dalam disertasinya, Gusti Muhammad Andre mengangkat judul “Rekonstruksi Pemaknaan Asas Legalitas Materiil dalam KUHP Nasional Berdasarkan Prinsip Keseimbangan Religius.”
Topik tersebut menyentuh salah satu persoalan fundamental dalam hukum pidana, yaitu bagaimana asas legalitas dimaknai dalam sistem hukum pidana nasional.
Asas legalitas pada dasarnya berkaitan dengan prinsip bahwa seseorang tidak dapat dipidana atas suatu perbuatan apabila belum terdapat ketentuan pidana yang mengaturnya. Namun, perkembangan hukum pidana nasional menghadirkan diskusi lebih luas mengenai hubungan antara kepastian hukum, nilai sosial, dan karakter hukum Indonesia.
Menghubungkan Hukum dengan Nilai Kehidupan
Melalui konsep prinsip keseimbangan religius, penelitian tersebut membawa perspektif mengenai bagaimana hukum pidana nasional dapat mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Kajian tersebut menjadi relevan dalam konteks pembentukan sistem hukum pidana yang tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga berupaya memperhatikan keadilan dan nilai yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Pembahasan mengenai asas legalitas materiil juga memiliki relevansi dengan karakter hukum Indonesia yang berkembang dari berbagai sumber nilai, termasuk hukum nasional, nilai sosial, budaya, dan kehidupan keagamaan.
Dibimbing Akademisi Bidang Hukum Pidana
Dalam proses penyelesaian pendidikan doktoralnya, Gusti Muhammad Andre mendapatkan bimbingan dari akademisi hukum.
Promotor disertasinya adalah Prof. Dr. Barda Nawawi Arief, SH, sedangkan co-promotor adalah Dr. RB Sularto, SH M.Hum.
Sidang promosi dipimpin oleh Prof. Dr. Retno Saraswati, SH M.Hum. selaku Ketua Sidang.
Dewan penguji terdiri atas Prof. Dr. Sukirno, SH MS selaku sekretaris sekaligus anggota penguji, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, SH M.Hum. sebagai penguji eksternal dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Pujiyono, SH M.Hum., dan Dr. Umi Rozah Aditya, SH M.Hum.
Relevansi bagi Perkembangan Hukum Pidana Indonesia
Pembahasan mengenai asas legalitas memiliki posisi penting dalam sistem hukum pidana karena berkaitan langsung dengan perlindungan terhadap warga negara dari penerapan hukum secara sewenang-wenang.
Di sisi lain, hukum pidana juga dituntut mampu merespons perkembangan nilai yang hidup dalam masyarakat. Karena itu, pencarian keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan nilai sosial menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan hukum nasional.
Kajian yang dilakukan Gusti Muhammad Andre dapat ditempatkan dalam diskursus tersebut. Rekonstruksi pemaknaan asas legalitas materiil berdasarkan prinsip keseimbangan religius menunjukkan upaya akademik untuk melihat hukum pidana Indonesia dari perspektif yang lebih kontekstual.
Tantangan Membangun Hukum Pidana Nasional

Pembangunan hukum pidana nasional membutuhkan pemikiran yang mampu menjembatani prinsip universal hukum dengan karakter masyarakat Indonesia.
Hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemberian sanksi, tetapi juga sebagai sarana untuk menjaga ketertiban, memberikan perlindungan, menghadirkan keadilan, dan mencerminkan nilai yang hidup dalam masyarakat.
Karena itu, penelitian hukum yang mengkaji dasar pemaknaan suatu prinsip fundamental seperti asas legalitas memiliki arti penting bagi pengembangan pemikiran hukum pidana nasional.
Dari Komisariat Hukum UNISSULA ke Jenjang Doktor
Selain pencapaian akademiknya, Gusti Muhammad Andre juga memiliki latar belakang organisasi kemahasiswaan. Ia tercatat berasal dari Komisariat Hukum Universitas Islam Sultan Agung (UNISSULA), HMI Cabang Semarang.
Berdasarkan informasi yang dibagikan, pencapaian tersebut menjadikannya doktor alumni HMI ke-44 pada 2026.
Perjalanan dari lingkungan organisasi mahasiswa menuju jenjang pendidikan doktoral menjadi bagian dari proses pengembangan kapasitas intelektual. Pengalaman organisasi dan pendidikan akademik dapat menjadi modal untuk membangun perspektif yang lebih luas dalam memahami persoalan hukum dan masyarakat.
Harapan untuk Pengembangan Hukum Nasional
Gelar doktor merupakan pencapaian sekaligus tanggung jawab intelektual. Ilmu yang diperoleh diharapkan tidak berhenti pada ruang akademik, tetapi dapat dikembangkan melalui penelitian, pengajaran, maupun kontribusi terhadap pembangunan hukum nasional.
Kajian tentang asas legalitas materiil dan prinsip keseimbangan religius juga membuka ruang diskusi mengenai arah perkembangan hukum pidana Indonesia di masa mendatang.
Dengan semakin berkembangnya hukum pidana nasional, pemikiran akademik yang kritis dan kontekstual dibutuhkan agar sistem hukum mampu menjaga keseimbangan antara kepastian, keadilan, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Kesimpulan
Dr. Gusti Muhammad Andre, SH MH resmi meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Diponegoro dengan predikat Cum Laude dan IPK 3,96 pada Selasa, 3 Agustus 2026.
Disertasinya berjudul “Rekonstruksi Pemaknaan Asas Legalitas Materiil dalam KUHP Nasional Berdasarkan Prinsip Keseimbangan Religius.” Kajian tersebut mengangkat isu fundamental dalam hukum pidana nasional, khususnya mengenai hubungan antara asas legalitas, kepastian hukum, keadilan, dan nilai yang hidup dalam masyarakat.
Pencapaian ini menjadi bagian dari perjalanan akademik sekaligus kontribusi pemikiran terhadap perkembangan hukum pidana Indonesia. Harapannya, ilmu dan gagasan yang dikembangkan dapat memberikan manfaat bagi dunia akademik, masyarakat, bangsa, dan negara.
FAQ
- Siapa Dr. Gusti Muhammad Andre? Dr. Gusti Muhammad Andre, SH MH adalah akademisi bidang hukum yang meraih gelar Doktor Hukum dari Universitas Diponegoro, Semarang.
- Kapan Dr. Gusti Muhammad Andre meraih gelar doktor? Ia dinyatakan lulus dalam ujian promosi doktor pada Selasa, 3 Agustus 2026, di Universitas Diponegoro.
- Berapa IPK dan predikat kelulusannya? Dr. Gusti Muhammad Andre meraih IPK 3,96 dengan predikat Cum Laude.
- Apa judul disertasi Dr. Gusti Muhammad Andre? Disertasinya berjudul “Rekonstruksi Pemaknaan Asas Legalitas Materiil dalam KUHP Nasional Berdasarkan Prinsip Keseimbangan Religius.”
- Apa latar belakang organisasi Dr. Gusti Muhammad Andre? Ia berasal dari Komisariat Hukum Universitas Islam Sultan Agung atau UNISSULA, HMI Cabang Semarang.