Surabaya, Kampus Times - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VII menyampaikan pengumuman terkait Pengesahan Dokumen Angka Kredit dan Penilaian Proporsi Penelitian Jabatan Akademik Dosen (JAD) Tahun 2026.
Pengumuman tersebut ditujukan kepada perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII sebagai bagian dari persiapan pengusulan kenaikan Jabatan Akademik Dosen tahun 2026.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39/M/KEP/2026 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pengembangan Profesi dan Karier Dosen.
Pengajuan Dokumen Angka Kredit Dosen
LLDIKTI Wilayah VII meminta perguruan tinggi yang akan mengusulkan kenaikan Jabatan Akademik Dosen memastikan dokumen Angka Kredit telah disiapkan sesuai ketentuan.
Dokumen yang berkaitan dengan pengusulan tersebut antara lain Dokumen AK Integrasi bagi Dosen PNS, Dokumen AK Penyetaraan bagi Dosen Tetap PTS, Dokumen AK Konversi, Dokumen AK Pendidikan Formal, dan Dokumen AK Prestasi.
Selain dokumen Angka Kredit tersebut, terdapat sejumlah dokumen pendukung yang perlu dipersiapkan oleh perguruan tinggi.
Download Surat Pengumuman Pengajuan AK Kumulatif Dosen tahun 2026
Dokumen yang Harus Disiapkan
Pertama, surat permohonan yang ditandatangani pimpinan perguruan tinggi. Surat tersebut harus memuat nama dan NUPTK dosen yang diajukan.
Kedua, salinan dokumen ijazah doktor bagi dosen yang telah berkualifikasi pendidikan doktor. Dokumen ijazah diminta dalam bentuk berwarna dan bukan fotokopi. Persyaratan tersebut diabaikan apabila dosen belum berkualifikasi pendidikan doktor.
Ketiga, perguruan tinggi perlu melampirkan salinan SK Jabatan Fungsional terakhir serta PAK terakhir dosen yang bersangkutan.
Keempat, perlu disiapkan salinan dokumen DUPAK yang diajukan untuk AK Penyetaraan beserta lampirannya yang telah disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi.
Namun, persyaratan DUPAK tersebut dapat diabaikan apabila TMT JAD terakhir dosen setelah 31 Desember 2022.
Kelima, perguruan tinggi perlu menyiapkan salinan SKP yang telah disahkan pimpinan perguruan tinggi, meliputi SKP tahun 2023, 2024, 2025, dan SKP 2026 apabila sudah tersedia.
Pengajuan Dilakukan Melalui Link Resmi
Setelah seluruh dokumen disiapkan, surat permohonan beserta dokumen pendukung dikirimkan melalui tautan pengajuan yang disediakan LLDIKTI Wilayah VII.
Link Pengesahan Dokumen Angka Kredit dan Penilaian Proporsi Penelitian:
https://s.id/L7-PengajuanAKDosen
Berdasarkan surat pengumuman, pengajuan Pengesahan Dokumen Angka Kredit dan Penilaian Proporsi Penelitian paling lambat diterima LLDIKTI Wilayah VII pada 14 Agustus 2026.
Perguruan tinggi perlu memperhatikan batas waktu tersebut agar dokumen dapat diajukan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
LLDIKTI VII Minta Perguruan Tinggi Memetakan Rencana Kenaikan JAD
Selain pengajuan dokumen Angka Kredit, LLDIKTI Wilayah VII juga meminta perguruan tinggi melakukan pemetaan rencana kenaikan Jabatan Akademik Dosen tahun 2026.
Perguruan tinggi diminta menyusun dan menginformasikan daftar dosen yang memenuhi persyaratan sesuai Kepmendiktisaintek Nomor 39/M/KEP/2026 untuk kenaikan Jabatan Akademik Dosen tahun 2026.
Informasi mengenai rencana kenaikan JAD tersebut juga harus dikirimkan melalui tautan yang telah disediakan.
Link Rencana Kenaikan JAD 2026:
https://s.id/L7-RencanaJAD2026
Batas akhir pengiriman informasi rencana kenaikan JAD tersebut adalah 17 Agustus 2026.
Dua Tenggat Penting bagi Perguruan Tinggi

Berdasarkan pengumuman LLDIKTI Wilayah VII, terdapat dua tanggal penting yang perlu menjadi perhatian perguruan tinggi dalam proses persiapan kenaikan Jabatan Akademik Dosen tahun 2026.
14 Agustus 2026 merupakan batas akhir penerimaan pengajuan Pengesahan Dokumen Angka Kredit dan Penilaian Proporsi Penelitian.
Sementara itu, 17 Agustus 2026 merupakan batas akhir penyampaian informasi rencana kenaikan Jabatan Akademik Dosen tahun 2026 melalui tautan pemetaan yang telah disediakan.
LLDIKTI Wilayah VII juga meminta perguruan tinggi pengusul untuk memperhatikan linimasa yang telah ditetapkan.
Checklist Dokumen Sebelum Mengajukan
Untuk memudahkan perguruan tinggi melakukan persiapan, dokumen yang perlu diperhatikan meliputi:
- Surat permohonan yang ditandatangani pimpinan perguruan tinggi dan memuat nama serta NUPTK dosen.
- Ijazah doktor bagi dosen yang telah berkualifikasi doktor.
- SK Jabatan Fungsional terakhir.
- PAK terakhir.
- DUPAK beserta lampiran, sesuai ketentuan yang berlaku.
- SKP 2023, 2024, 2025, dan 2026 apabila tersedia.
Dengan menyiapkan dokumen lebih awal, perguruan tinggi dapat mengurangi risiko adanya dokumen yang belum lengkap ketika pengajuan dilakukan.
Kesimpulan
LLDIKTI Wilayah VII telah menyampaikan mekanisme Pengesahan Dokumen Angka Kredit dan Penilaian Proporsi Penelitian JAD Tahun 2026 sebagai bagian dari persiapan pengusulan Jabatan Akademik Dosen.
Perguruan tinggi perlu memastikan kelengkapan dokumen, mulai dari surat permohonan, ijazah doktor bagi yang memenuhi kualifikasi, SK Jabatan Fungsional terakhir, PAK terakhir, DUPAK sesuai ketentuan, hingga SKP tahun 2023–2026 apabila tersedia.
Yang tidak kalah penting, perguruan tinggi perlu mencatat dua batas waktu utama. Pengajuan dokumen Angka Kredit paling lambat 14 Agustus 2026, sedangkan informasi rencana kenaikan JAD 2026 paling lambat 17 Agustus 2026.
FAQ
- Siapa yang menjadi sasaran pengajuan Angka Kredit 2026? Pengajuan ditujukan bagi perguruan tinggi di lingkungan LLDIKTI Wilayah VII dalam rangka persiapan pengusulan Jabatan Akademik Dosen tahun 2026.
- Kapan batas akhir pengajuan dokumen Angka Kredit? Pengajuan Pengesahan Dokumen Angka Kredit dan Penilaian Proporsi Penelitian paling lambat diterima LLDIKTI Wilayah VII pada 14 Agustus 2026.
- Apa saja dokumen yang perlu disiapkan? Dokumen meliputi surat permohonan, ijazah doktor bagi yang telah berkualifikasi doktor, SK Jabatan Fungsional terakhir, PAK terakhir, DUPAK sesuai ketentuan, serta SKP 2023, 2024, 2025, dan 2026 apabila tersedia.
- Di mana link pengajuan Dokumen Angka Kredit? Pengajuan dilakukan melalui https://s.id/L7-PengajuanAKDosen yang tercantum dalam surat LLDIKTI Wilayah VII.
- Kapan batas akhir pemetaan rencana kenaikan JAD 2026? Informasi rencana kenaikan JAD harus dikirimkan paling lambat 17 Agustus 2026 melalui https://s.id/L7-RencanaJAD2026